makalah kasus kewarganegaraan di indonesia




1. Pendahuluan
Setiap negara selalu memiliki sejumlah penduduk yang telah memenuhi persyaratan tertentu berkedudukan sebagai warga negara. Warga negara secara kolektif merupakan salah satu fundamen penting keberadaan suatu negara. Seorang Warga Negara harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak yang dimiliki, sekaligus kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara. Warga negara atau kewarganegaraan merupakan salah satu unsur konstitutif keberadaan/eksistensi suatu negara, warga negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara, tidak mungkin ada negara tanpa warga negara, begitu juga sebaliknya. Kewarganegaraan menunjukkan hubungan hukum atau ikatan secara timbal balik antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan merupakan dasar yang sangat penting bagi negara untuk menentukan siapa warga negara dan orang asing.

Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak memberikan status kewarganegaraan secara otomatis bagi wanita WNA yang menikah dengan pria WNI. Demikian juga wanita WNI yang menikah dengan seorang pria WNA dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu dapat menimbulkan perbedaan kewarganegaraan dalam keluarga suatu perkawinan campuran. Perbedaan kewarganegaraan tidak saja terjadi saat awal dimulainya suatu perkawinan campuran, tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran. Adapun status kewarganegaraan ganda terbatas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan merupakan terobosan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam perkawinan campuran maupun setelah putusnya perkawinan campuran yang terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orangtua dan anak-anak hasil perkawinan itu. Seiring dengan melekatnya kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran, maka anak tersebut tunduk pada dua yurisdiksi dari dua negara (kewarganegaraan orang tuanya). Konsep status hukum kewarganegaraan menunjuk pada konsep hubungan hukum antara individu dengan negara, disamping menunjuk pada ada tidaknya pengakuan dan perlindungan secara yuridis hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik pada individu maupun pada negara yang bersangkutan.

2. Kewarganegaraan  

2.1. Pengertian Warga Negara
Warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa “Warga Negara Republik Indonesia adalah orang - orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia”.

Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b. Penduduk, yaitu orang -orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan warga negara yang penetapannya diatur dalam peraturan perundang – undangan.

2.2. Sistem Kewarganegaraan indonesia
Sistem kewarganegaraan merupakan ketentuan/pedoman yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Pada dasarnya terdapat tiga sistem yang secara umum dipergunakan untuk menentukan kriteria siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu kriteria yang didasarkan atas kelahiran, perkawinan dan naturalisasi.

2.2.1 Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan. Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.

a. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China. Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
· Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
· Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
· Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
· Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak

b. Asas Ius Soli
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara - negara imigrasi seperti USA, Australia, dan Kanada. Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anakanak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan bapaknya. Dalam perjalanan banyak negara yang meninggalkan asas ius soli, seperti Belanda, Belgia, dan lain-lain. Selain kedua asas tersebut, beberapa negara yang menggabungkan keduanya misalnya Inggris dan Indonesia.

2.2.2. Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.

b. Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya. Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini, banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.

2.2.3. Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi (Pewarganegaraan)

Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit-banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoetra. 1993: 216-7). Adapun syarat - syarat memperoleh Naturalisasi di Indonesia sendiri menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:

a. Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya:
· Telah berusia 18 Tahun.
· Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
· Dapat berbahasa Indonesia.
· Sehat jasmani dan rohani.
· Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
· Mempunyai mata pencaharian tetap.
· tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
· membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
· Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.

b. Naturalisasi Istimewa
Diberikan kepada warganegara asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.

2.3.KehilanganKewarganegaraanRepublik Indonesia Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan republik indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara indonesia.

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara republik indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan republik indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan republik indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

2.4.Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam dalam undang – undang mengenai syarat – syarat memperoleh kewarganegaraan indonesia diatas. Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Kepala Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan. Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Kemudian Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3. Studi kasus 
a. Pemberhentian Terkait Status Dwi Kewarganegaraan Oleh Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar
Dalam bulan Agustus tahun 2016 lalu menteri ESDM Archandra Tahar diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo menyusul permasalahan dwi kewarganegaraan. Karena memang Archandra dikabarkan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Arcandra menjadi waga negara AS sejak Maret 2012. Beliau disebut mengikuti proses naturalisasi serta telah mengambil sumpah setia pada AS. Dan sudah jelas jika arcandra sudah bersumpah menjadi warga Negara Amerika, artinya ia sudah mengingkari semua ketentuan dan perintah Negara Indonesia, sesuai dengan uu no 12 tahun 2006. Walaupun beliau sudah pernah menjelaskan bahwa dia asli dari padang dan istrinya juga orang padang, dia di Amerika cuman ngambil S2 dan S3 saja. Dalam 20 hari masa jabatan Archandra, Pemerintah harus membatalkan semua produk hukum yang ditandatangani Arcandra Tahar selama menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Salah satu yang disoroti adalah izin eksport konsentrat yang diberikan Arcandra kepada PT Freeport Indonesia.

b. Gloria Natapradja Hamel Digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas dalam upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan,
Jakarta, pada 17 Agustus 2016. Gloria Natapradja Hamel adalah seorang siswi SMA Islam Dian Didaktika Cinere Depok. Ayahnya Didier Hamel adalah seorang warga negara Prancis sementara ibunya bernama Ira Natapradja warga negara Indonesia. Gloria tidak bisa diikut sertakan dalam pengibaran Bendera Pusaka pada tgl 17 Agustus 2016, karena dianggap bukan warga negara Indonesia dan diketahui memiliki Paspor Perancis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Saat ini, anak dari pernikahan 'campur' wajib memilih kewarganegaraan pada saat mereka berusia 18 tahun, setiap anak yang memiliki ayah dan ibu berbeda negara, dari umur 0-17 tahun akan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, saat umur 18-21 tahun anak tersebut harus memutuskan untuk memilih salah satu identitas kebangsaan suatu negara, sedangkan Gloria masih mempunyai waktu dua tahun untuk memutuskan kewarganegaraannya.

Analisis kasus
Dalam Syarat pengangkatan menteri diatur secara tertulis dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Dan
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Mengacu pada undang – undang diatas, Arcandra adalah kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri sebagai pejabat negara yang diatur jelas dan tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 22 dijelaskan untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia. Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan,”WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri”. Kemudian seperti yang telah dijelaskan diatas, Pasal yang sama huruf f menegaskan, “WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”. Pasal 23 huruf h juga memastikan, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika mempunya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing”. Berbeda untuk Gloria. Meskipun ayah Gloria berkebangsaan Prancis, namun karena usianya belum mencapai 18 tahun dan belum menikah.Maka Negara kita harus memperlakukan Gloria natapraja Hamel sebagai Warga Negara Indonesia. Karena Dalam UU Nomor 12 tahun 2006 jelas diatur dalam pasal 4 huruf (d), "Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia".Bahwa dalam pasal 6 ayat 1 "dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".Dan Gloria sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan menyatakan bahwa dia akan memilih warga negara Indonesia saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP.Meskipun kita menganut Kewarganegaraan tunggal, namun UU Kewarganegaraan kita juga mengatur dwi kewarganegaraan secara terbatas, khususnya untuk anak usia dibawah 18 tahun dan belum menikah dan ini berbanding terbalik dengan Arcandra yang notabene adalah menyangkut status kewarganegaraan dan pengangkatannya sebagai Menteri atau pejabat negara yang juga diatur oleh mekanisme perundang-undangan. Untuk itu dalam proses hukum kewarganegaraan arcandra dan gloria ini harus ditinjau dari sudut pandang dan hukum yang berbeda, karena arcandra yang notabene nya adalah seorang pejabat negara yang juga diatur oleh mekanisme perundangan mengenai kementrian, sedangkan gloria adalah seorang pasikbraka, bukan pejabat negara, oleh karenanya hendaknya dalam menilai kasus tersebut harusnya Menteri Sekretaris Negara bisa meneliti lebih jeli mengenai UU Kewarganegaraan.

Kesimpulan
Hukum kewarganegaraan Indonesia memiliki 2 (dua) sumber hukum :
· Pertama adalah sumber hukum formil, diantaranya adalah UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, traktat, dan sebagainya.

Kedua adalah sumber hukum materiil, diantaranya adalah asas-asas hukum (rechtsbegiselen). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Bagi sebagian besar dari kita yang telah menjadi warga negara suatu negara, hak dan kewajiban seorang warga negara cenderung dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah atau biasa. Padahal dengan melihat fakta masih banyak orang di dunia ini yang tidak memiliki status hukum kewarganegaraan dan tidak mendapat perlindungan terhadap hak-hak asasi mereka dari suatu negara, maka dapat kita katakan bahwa ternyata tidak ada satupun jaminan dari hukum internasional tentang masalah tersebut. Untuk itu kita perlu menyadari betapa pentingnya kewarganegaraan, karena dengan adanya kewarganegaraan lah seseorang dianggap memiliki hak dan kewajiban, termasuk perlindungan dalam payung hukum suatu negara.

Referensi /Sumber

UU12-2006KewarganegaraanRI.pdf
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online : Konsep Kewarganegaran Ganda Tidak Terbatas (Dual Nasionality) Dalam Sistem Kewarganegaraan Di Indonesia oleh :
scholar.google.co.id : jurnal ilmiah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
jurnal likhitaprajna, jurna ilmiah fakultas keguruan dan ilmu pendidikan : kajian yuridis tentang Undang – undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan di indonesia

Http://Repository.Unej.Ac.Id : Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/15
http://nasional.kompas.com/

Terima kasih telah menbaca blog ini :




Comments

Popular Posts