Bahan Kuliah Hukum Pidana

                                                   

Istilah ruang lingkup dan pengertian
istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa belanda yaitu :
"STRAF RECHT = "STRAF" berarti pidana dan   RECHT berarti hukuman.
STIEF sendiri secara harfifah berarti hukuman.

Hukum Pidana Formil :
Adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana melaksanakan ketentuan hukum pidana materil.
Tujuan Hukum Pidana adalah :
  • Untuk menakut nakuti orrang agar jangan sampai melakukan kejahatan baik secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahtan lagi.(speciale preventie).
  • Untuk  mendidik atau menperbaikai orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Pengertian Hukum Pidana
Menurut Lemaine
 Sebagaimana Dikutib Labintang Hukum Pidana Terdiri dari norma yang berisikan/berisial keharusan dan kelarangan yang coleh pebentuk undang-undang telah dikaitkan dengan saksi berupa hukuman yaitu suatu penderitaan yang bersifat khusus, Labintang lebih lanbjut menjelaskan bahwa kerumusan atau batasan atau definisi hukum pidana dapat saja dikatakan benar apabila yang dimaksud  adalah hukum pidana materil :
  • Keharusan
  • Larangan
  • Sanksi
Menurut Kansih Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum perbuatan mana di ancam dengan hukum pidana yang merupakan suatu penderitaan atau penyiksaan dan/atau maknanya pengertian
  • pelanggaran = undang-undang
  • kejahatan =Hukum
  • Sanksi = Bersifat penderitaan
Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
Hukum pidana adalah bagian dari keselurahan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang merumuskan hukum pidana dasar -dasar dan aturan untuk :
  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan larangan yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapun larang tersebut.
  • Menetukan kapan dana dalam apa, kepada mereka yang dijatuhi pidana.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dilaksanakan , apabila ada yang melanggar larangan tersebut. Devinisi : Hukum pidana yang disampaikan adalah definisi hukum pidana yang lengkap karena terdapat hukum pidana materil.

Hukum Pidana Materil Tercantum atas 3 (tiga) Hal.
  • Perbuatan ialah perbuatan yang merugikan orang lain dan atau mengambil atau merampas.
  • Yang dapat di pidanakan ialah seseorang atau sekelompok yang melakukan kejahatan.
  • Dan hukuman.
Hukum Pidana Formil adalah lebih menyelenggarakan ke hukum pidana materil
Pembagian Hukum Pidana
  •  Keharusan - Larangan- Sanksi
  • penlanggaran - kejahatan - saknsi.
  • Perbuatan -sanksi - Kapan dan siapa - dan pelaksanaan.

Hukum pidana dapat dibagi 2 (Dua) yaitu :
a) Hukum pidana objektif  (ius poenale) adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Sejumlah peraturan peraturan yang mengandung larangan larangan dan keharusan dimana terhadap pelanggarnya di ancam dengan hukuman hk pidana objektif ini dibagi kedalam hk pidana Materil dan hk pidana Formi. 

b) Hukum pidana Subjektif (ius puniendi)
Merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara : 
  • Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum; 
  • Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dnegan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut; serta 
  • Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.
Negara memiliki dan memegang tiga kekuasaan/ hak fundamental, yakni :
  • Hak untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan menentukan bentuk serta berat ringannya ancaman pidana (sanksi pidana) bagi pelanggarnya;
  • Hak untuk menjalankan hukum pidana dengan menuntut dan menjatuhkan pidana pada si pelanggar aturan hukum pidana yang telah dibentu tadi; 
  • dan Hak untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan pada pembuatnya/ petindaknya tersebut.
Hukum Pidana Materil adalah Hukum yang menentukan tentang :
  • Perbuatan-Perbuatan yang dapat dipidana
  • Siapa yang dapat dipidana atau yang dapat dipertanggung jawabkan ?
  • Jenis Hukuman apakah?
 Ketiga unsur di atas harus ada didalam aturan hukum pidana materil sebagai contoh dapat dilihat :
 "Pasal 362 KUHP" yang menunjukan bahwa barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum di ancam karena karena pencurian dengan pidana penjara 5 tahun atau denda (..) rupiah.
Dari pasal tersebut di atas ada beberapa unsur yang terdapat didalam lainnya.

Unsur-Unsur dari pasal 362 KUHP
  •  perbuatan - mengambil barang orang lain
  • pertanggung jawaban - seseorang yang sengaja untuk melawan hukum.
  • sanksi
Hukum pidana materil juga dapat di bagi dalam menjadi :
  • hukum pidana umum ( KUHP)
  • Hukum pidana khusus yaitu hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu saja seperti pidana militer atau hukum pidana piskal ( Adat)
  • Hukum pidana nasional.
  • Hukum pidana lokal yaitu hukum yang berlaku bagi daeraah-daerah tertentu yang terdapat dalam perda/qanun.
  • Hukum pidana kualifikasi yaitu hukum pidana yang telah di bukukan dalam suatu kitab undang undang (UU) seperti (KUHP)
  • Hukum pidana Non "Terkolifikasi" yaitu Hukum pidana yang diluar KUHP seperti UU tindak pidana korupsi atau tindak pidana perdangan orang.

Asas Legalitas
Pengertian Asas Legalitas adalah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.
Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.
Tujuan asas legalitas
  • Memperkuat adanya kepastian hukum
  • Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa
  • Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana
  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan
  • Dan Memperkokoh penerapan “the rule of law”.
Ilmu Hukum Pidana
Arti Ilmu Hukum pidana Dibagi dalam :
  • Dalam arti sempit ialah doktrin atau ilmu hukum yang pada dasar yaitu menpelajari dan menjelaskan perihal hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif dari suatu negara (ius constitutum) Hukum yang ada (ius contituendum) ia lebih kepada hukum diciti-citakan.
  • Dalam arti dua ilmu haukum pidana ialah tidak saja terbatas pada kajian dokmatif (ius contitutum sebagai mana yang diterapkan menjelaskan perihal norma-norma hukum yang sedang berlaku saja akan tetapi juga akan meliputi :
  •  bidang-bidang mengapa norma-norma berlaku itu dilanggar.
  • menjadi bahan kajian ilmu hukum pidana ialah tentang hukum yang akan dibentuk atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Tugas Hukum Pidana
adalah lebih kepada merumuskan asas-asas dan norma-norma dan menjelaskan baik aturan umumnya maupun yang khusus.

Perbuatn Pidana
 Merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan hukum yaitu :
Perbuatan yang diatur dalam hukum Pidana berikutnya moeljatno- simons :
Menerangkan bahwa "Strafb'aar feit"- perbuatanm pidana adalah kelakuan (handeli) yang diancam dengan pidana yang bersifat mealwan hukum yang berhubungan dan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertangung jawab.

Menuruit Ketuk Irawan :
Bahwa perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana,peristiwa pidana dan delict dimaksud dengan dengan perbuatan pidana ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana harus memenuhi unsur objektif dan subjektif :
a. UNsur Objektif
  •  adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertengtangan dan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum denghan ancaman pidananya.
b. Unsur Subjektif
  • Adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Objektif Dan Subjektif Yang Dipersyaratkan Dalam Suatu Peristiwa Pidana ialah :
  •  Harus ada perbuatan seseorang atau kelompok
  •  Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum
  •  Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum
  •  Harus terbukti ada kesalahan yang dapat di pertanggung jawabkan.
  •  Harus bersedia direaman hukum terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.
Unsur-Unsur Tindakan Pidana
 Menurut Muliyatnom :
  •  Adanya perbuatan
  • Adanya suatu larangan (Aturan Hukum)
  • Ancaman Pidana (Bagi yang melanggar larangan)
Pengertian Kausalitas
  Tiap -Tiap peristiwa pasti ada sebabnya tidak mungkin terjadi begitu saja dapat juga mungkin terjadi begitu saja, Dapat juga suatu peristiwa meninbulkan peristiwa yang lain disamping hal tersebut di atas dapat juga terjadi suatu peristiwa sebagai akibat suatu masalah "Sebab dan dan Akiban" tersebut disebut dengan nama Causalitas yang berasal dari kata kata "Causalitas yang berasal dari kata "Causa" yang artinya ada sebab :
 - Hal sebab dan akibat
 - Hubungan logis antara sebab dan akibat.
Yang menjadi Fokus perhatian ahli hukum pidana (bukan makna di atas ) tetapi makna yang dapat diletakakn pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang diminta pertanggung jawabkan atas suatu akibat tertentu.

Manfaat Ajaran Causalitas :
Dapat menbatu para hakim untuk dapat lebih cermat dalam menjatuhkan putusan karena dalam persidangan pasti terjadi argumentasi antar penuntut umum dengan penasehat hukum terdakwa.
Ajaran Causalitas ilmu hukum pidana mengenal beberapa delik yang penting dalam hal kausalitas yaitu :
  • Delik formil
  Telah dianggap penuh dengan dilikannya suatu perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan suatu hukum. Delik formil ini yang perumusannya menitip beratkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh UU (Rumusan dari perbuatannya jelas)
  • Delik Materil 
Delik yang telah dianggap selesai dengan ditimbulkan akibat yang dilarang/di ancam dengan hukuman dan undang-undang. Delik ini perumusan yang menitip beratkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang (Rumusan akibat perbuatan )"pasal 338 KUHP" yang dilarang dalam delik ini adalah menyebabkan matinya orang lain atau "pasal 351 KUHP" yang dilarang dalam delik ini adalah menibulkan sakit atau luka pada orang lain.
Dalam delik formal perbuatan itulah yang dilarang dan pada delik materil.

Delik yang terkualifikasi/ dikwalifikasi:
Tindak pidana yang karena situasi dan kondisi khusus yang berkait dengan tindakan yang bersangkutanm/ karena akiba-akibat khusus yang dimunculkannya di ancam dengan sanksi pidana yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancmkan pada delik pokok tersebut.
(pengkualifikasian delik juga dapat di ancam atas dasar akibat yang muncul setelah delik tertentu dilakukan misalnya :
pasal 351 (1), pasal 351 (2) dan pasal 351 (3).

Ajaran Causalitas
Condition sine Qua non/ ekuivalensi dan bedingguatheorie
 Van buri
 Semua faktor yaitu semua syarat yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan harus dianggap Causa (sebab) akibat itu.

Teori teori individualisasil causa proxime
Birk Mayer Teori ini berpangkal dari teori condition sine qunom, di dalam rangkaian syarat syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya yang akibat,lalu dicari syarat syarat manaklah yang dalam keadaan tertentu itu yang paling banyak mebantu untuk terjadinya akibat.
G.E Mulder :sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

Teori-Teori menggeneralisasi 
 Van ber Teori ini tidak menyoalkan tindakan mana atau kejadian mana yang inconcreto menberikan pengaruh (fisik/prinsip) paling menentukan yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan, mungkin ditambah dalam rangkaian kualitas yang ada.
Rumelink (teori adeua objektif) faktor yangf ditinjau dari sudut objektif harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat.
ihwal probalitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui/mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakan nya.
Melainkan pada fakta yang objektive pada waktu itu ada, entah diketahuinya/tidak jadi pada yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yangf meliputi.

von kries (teori adequal subjectif) sebab adalah keseluruhan faktor positif dan negatif yang tadi dapat dikesampingkan tampat sekaligus meniadakan akibat.
Sebab :
Syarat yang dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecendrungan untuk memunculkan akibat itu. atau secara objektif menperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut.

Teori Relevanse
Langeme:jer
Teori ini ingin menerapkan ajaran "van buri" dengan memilih sesuatu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada yang terpilih sebab-sebab yang relevan saja, yakni yang kira-kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh perbuatan uandang-undang.
Jenis-Jenis tindak Pidana
  • Menurut KUHP 9Misdrijven) dan Cover Tredingen0 kejahtan dan pelanggaran
  • Dibagi dalam tindak pidana formil dan materil (formeel delkten & Materiel delkten.
  • Tindak Pidana sengaja (Dolus) dan Kelalaian (Culpa)
  • Tindak pidana "aktif"komisi dan "pasif" sudahr diatur didalam uu.(delict commisionis) dan comisionis)
  • Tindak pidana "seketika' dan "berlangsung lama"
  • Tindak Pidana "Umum( KUHP)" dan "khusus" (diluar kuhp)
  • Tindak pidana "communia" dan "propria"
  • Tindak Pidana "Biasa" dan Tindak pidana "Aduan" (Gewone delicten) & (Klacht delicten)
  • Tindak Pidana dalam bentuk pokok
  • Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang dilindungi
  • Tindak pidana Tunggal dan Tindak Pidana Bertangkai
  • Tindak Pidana Formil "Lebih Kepada Unsur (Perbuatan)
  • Tindak Pidana materil

Jenis-Jenis hukuman
  • Pidana Pokok
Pidana mati berdasarkan pasal 69 KUHP "pidana mati" adalah pidana yang terberat yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia.
Pidana mati boleh diterapkan  apabila kita melihat dari segi muslim, dan kalau dilihat dari sisi HAM maka tidak bisa diterapkan hukuman mati karena manusia berhak untuk hidup.
  • Adanya Pidana penjara
 adalah suatu tempat yang khusus yang dibuat dan digunakan para terhukum dalam menjalankan hukumannya, pidana penjara juga menbatasi kemerdekaan pada seseorang.
  • Pidana Kurungan
 adalah pidana yang lebih ringan minimal 1 hari maksimal 1 tahun pasal 18 KUHP.
  • Pidana Denda
adalah tidak ditentukanm didalam undang-undang tetapi ditentukan oleh sen ia bis
Artonati    = sebagai penganti kurungan
Kumulatif = adanya penjaranya dan adanya pidana denda.
Subsider = Adanya pidana penganti
Primer = adanya pidana pokok dalam hal ini.

Subsider adalah adanya pidana penganti apabila hak pokok tidak terjadi (Seperti Hukuman Sebagai penganti hukuman denda apabila tidak menbayarnya)
Me-nyu-der v adalah menganti apabila hal pokok tidak terjadi:

Jenis-Jenis PidanaTambahan:
  •  Pencabutan Hak Tertentu(Adanya pencabutan pejabat tertentu)
  • Perampsan Barang Tertentu (pasal 39 KUHP)
  • Penggumuman Keputusan Hakim (Pasal 43 KUHP)
Pidana Bersyarat atau pidana percobaan (pasal 14a-14f KUHP)
Adalah suatu sistem penjatuhan pidana tertentu dimana ditetapkan dalam amal putusan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalankan dengan pengebanan  dalam syarat syarat tertentu.
Dalam pidana percobaan setelah dijatuhkan putusan maka yang bersangkutyan diwajibkan untuk melapor.
Perlepasan Bersyarat
Kebebasan bersyarat  adalah proses pembinaan diluar lembaga permasyarakatan.
Tujuan dari pembebsan Bersyarat :
  • Menbangkitkan motifasi atau dorongang pada diri nara pidana dan anakl didik permasyarakatan kearah pencapaian tujuan penbinaan.
  • menberi kesempatan bagi nara pidana dan anak didik permasyaratan untuk pendidikan dan ketrampilan guna menpersiapkan hifup mandiri ditengah masyarakat stelah menjalani pidana.
  •  Mendorong Masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan kemasyarakatan.
Persyaratan Substansif
  • Melakukan Itikat Baik
  • Telah menunjukkan perkembangan  budi pekerti dan moral positif
  • Masyarakat telah dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan.
  • Selama menjalankan pidana narapidana tersebut tiak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang kurangnya dalam waktu 9 bulan.
  • Masa pidana yang telah dijalani untuk penbebasan bersyarat, Narapidana nya menjalani 2/3 dari masa pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dari remisi.

Teori Teori Pemidanaan Dan Penangunglangannya
Teori Pemidaan
Penerapan Sanksi pidana dalam arti umum merupakan bagian asas legalitas yang berbunyi : Nullum Delictum", Nulla poena, sine preavia legepoenali, (pasal 1 ayat (1) KUHP tentang asas legalitas
  1. VanHamel seperti dikutip Labintang yang dimaksud dengan pemidanaan yaitu :Pemidanaan adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penangung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seseorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus di tegakkan oleh negara.
  2. Edwin Sutherland yang di kutib soedjono D, Menyatakan bahwa alasan negara melakukan atau menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana adalah :
  • Hukuman dijatuhkan dengan dasar harus menunjukan dan mendukung perbuatan/tindakan menpertahankan tatib dalam masyarakat.
  • Hukuman harus dapat mencegah terjadinya perbuatan yang dapat meninbulkan kekacauan.
  • negara harus menpertahankan tatib masyarakat yang ada
  • Dan negara harus menpertahankan ketrentraman dalam masyarakat apabila ketremtraman itu dilanggar. 
Dalam hubungannya dengan pemidanaan dikenal 3 teori yaitu :
  • Teori absolut atau teori pembalasan 
  • Teori relatif tujuan
  • Dan teori gabungan
Teori  absolut atau teori pembalasan 
MenurutTeori ini, Setiap kejahatan harus dikiuti dengan pidana tidak boleh tidak, tampa tawar-menawar. Seseorang dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan. kegiatan pembalasan atau disebut juga sebagai "vergelding yang menurut banyak orang dijelaskan sebagai alasan untuk menpidana suatu kejahatan. kepuasan hati yang dijadikan suatu ukuran, tetapi faktor lainnya kurang diperhatikan.
Adami Chazawi mengemukakan dua sifat pencegahan teori tujuan ini yaitu.
  • Pencengahan Umum
Teori ini bertujuan untuk menakuti orang agar tidak melakukan kejahatan, selain ditujukan untuk pelaku juga ditujukan untuk masyarakat umum
  •  Pencegahan Khusus
Teori ini juga tujuan pemidanaan adalah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulanginya lagi melakukan kejahtan dan mencegah agar orang yang telah berniat buruk untuk tidak mewujudkan niatnya melakukan lagi kejahatan.
Menurut Adami Chazawi, Tindakan Pembalasan didalam hukum pidana menpunyai 2 arah yaitu :
  •  Ditujuksn kepada penjahat (subjektif dari pembalasan)
  • Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan demdam dikalangan masyarakat (sudut subjektif dari pembalasan )
Teori Relatif Atau Teori Tujuan
Dasar teori relatif atau tujuan bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tatib (hukum). jadi tujuanj pidana adalah tatib dan untuk menegakkan tatib diperlukan pidana.
Tujuan yang harus dicapai dari teori ini dengan menjatuhkan pidana yang sifatnya ada 3 yaitu:
  • Menakut-nakuti Pelaku
  • Menperbaiki Pelaku
  • Menbuat Pelaku Tidak Berdaya
Teori Gabungan (Verenigings-theorien)
Teori gabungan merupakan kombinasi anatar teori pembalasan dan teopri tujuan yaitu hukuman atas dasar pembalasan maupun pertahanan terhdap tata tertib masyarakat.
Utrecht menbagi teori gabungan dalam 3 golongan yaitu :
  • Menitik beratkan pembalasan tetapi menbalas tidak boleh melampaui batas (apa yang perlu) dan sudah cukup untuk menpertahankan masyarakat
  • Menitikberatkan pertahanan tatib masyarakat tetapi tidak boleh lebih berat dari pada suatu penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan
  • Dan menganggap kedua asas tersebut harus dititik beratkan

Comments

Popular Posts