Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota TNI yang Memiliki Harimau Sumatra

ABSTRAK 
 FADHIL FUADI
2019
, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MEMILIKI HARIMAU SUMATERA YANG TELAH DI AWETKAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) 
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Aceh) (iv,67)., pp., tabl., bibl 
 (Airi Safrijal, S.H., M.H) 
 Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang untuk Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Selanjutnya dalam Pasal 40 ayat (2) disebut bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (2) serta Pasal 30 tentang kawasan pelestarian alam bahwa “Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya”. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun dalam penelitian lapangan masih didapati pelanggaran terhadap pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, sehingga perlu tindakan tegas dari pemerintah maupun penegak hukum dalam menangani kasus kepemilikan satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi harimau Sumatra. 

Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang memiliki harimau sumatera, pertimbangan hakim terhadap penjatuhan pidana yang relatif ringan, hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana memiliki Harimau Sumatera. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui kepustakaan (library reseacrch dan penelitian penelitian lapangan (field research)). penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di BKSDA dan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, sedangkan Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menalaah buku-buku. 

 Hasil penelitian ini  menunjukan...................

Disarankan kepada Hakim Pengadilan Militer Aceh dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai kejahatan yang diperbuat di bidang kejahatan

Comments

Popular Posts